Subscribe:

Jumat, 26 November 2010

Peran Warga Negara Dalam Hukum

Pada kali ini sata akan membahas tentang peranan warga Negara dalam hukum Indonesia . Di suatu Negara sudah pasti terdapat hukum yang berlaku dinegara tersebut , pengertian hukum sendiri adalah , sekumpulan peratutan yang dibuat oleh penguasa yang harus dipatuhi oleh masyarakat agar tidak terjadi suatu penyimpangan dinegara tersebut .

Itu adalah tugas kita sebagai masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku di Negara yang kita diami . Hukum dapat menjadi pembatas perbuatan atau prilaku kita agar tidak melakukan suatu penyimpangan social yang merugikan diri kita ataupun orang lain . Namun sekarang ini hukum dinegara kita sedang diacak-acak oleh seseorang yang dinamakan dengan “KORUPTOR” , dengan uang hasil korupsinya yang berlimpah koruptor itu dapat mengacak-acak hukum yang berlaku dengan mudanya , dia dapat keluar masuk penjara seenaknya , penjara bagaikan hotel yang sedang disewa oleh dia .
Ini menandakan bahwa masih lemahnya hukum yang berlaku dinegara kita , sehingga masih dapat dengan mudahnya diacak-acak seperti itu . Jika begitu caranya , itu berarti sama saja hukum atau peratutan semua itu dapat diselesaikan dengan yang namanya “UANG” .

Itulah tadi beberapa contoh lemanya hukum yang berlaku dinegara yang kita cintai ini , kita sebagai warga Negara seharusnya kita sadar kita harus dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah kita perbuat dengan menyelesaikannya dengan yang namanya “UANG” , dan kita pun jika bias jauhilah perbuatan-perbutan yang dapat membawa kita terjerat hukum yang berlaku , karena itu akan menyulitkan diri kita sendiri , dan pesan dari saya adalah ”JANGAN PERNAH MENJADI SEORANG KORUPTOR”

0 komentar:

Posting Komentar