PT Asiasoft Nusantara
PT Asiasoft Nusantara, yang
didirikan pada tahun 1992, telah membangun kemitraan yang kuat dengan beberapa
vendor IT bereputasi internasional seperti: Kaspersky, ELO Digital Office, Websense, Network Associates Inc.,Symantec,
dll.
Perusahaan
ini memiliki jaringan kantor regional yang meliputi:
·
Indonesia (PT Asiasoft Nusantara)
·
Singapore (Asiasoft (s) Pte. Ltd.)
·
Malaysia (Asiasoft (M) Sdn. Bhd)
·
Hong Kong (Asiasoft (HK) Pte. Ltd)
·
China (Shanghai Asiasoft Co. Ltd).
Perusahaan
ini memiliki pondasi yang tangguh dan reputasi tinggi di dalam layanan
penjualan dan dukungan teknis, baik bagi reseler maupun klien. Di dalam memberikan
kepuasan terhadap klien, perusahaan ini menyediakan layanan instalasi dan
dukungan pemeliharaan secara bekesinambungan.
Di tahun 2000,
perusahaan ini membuka jalur bisnis baru, yaitu layanan penyewaan hardware,
yang meliputi PC, notebook, dan scanner kecepatan tinggi. Kemudian di tahun 2003,
perusahaan ini membeli franchise dari Printertape Italia sebagai pusat
regenerasi cartridge printer, dan di tahun 2005 sejalan dengan
kompetensinya di bidang solusi Manajemen Dokumen Elektronis, perusahaan ini
menyediakan layanan profesional jasa scanning dokumen.
Client
dan Partner:
·
COMPAQ
·
DELL
·
TOSHIBA
·
SONY
·
IBM
·
FUJITSU
· KODAK
Dokumen
Legal Aspek Pendirian Perusahaan
1. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor
yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana
dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP - NPWP Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
Adapun syarat kepemilikan NPWP diantaranya dengan mengisi
formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak kemudian
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat
pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi
orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).
Berikut ini beberapa fungsi utama NPWP :
1.
Untuk
mengetahui identitas Wajib Pajak.
2.
Untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi
perpajakan.
3. Untuk
keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang
berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
4.
Untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak
(SSP).
5. Untuk
mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan
mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : - Dokumen Import
(PPUD/ PIUD) - Dokumen Eksport (PEB) - Dan lain-lain. - Untuk keperluan
pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
Selain itu adapun manfaat wajib pajak memiliki NPWP adalah
sbb :
·
Kemudahan
Pengurusan Administrasi dalam
·
Pengajuan
kredit bank;
·
Pembuatan
R/K di bank;
·
Pengajuan
SIUP/ TDP
·
Pembayaran
pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
·
Pembuatan
paspor
·
Mengikuti
lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
·
Kemudahan
pelayanan perpajakan
·
Kemudahan
pengembalian pajak
· Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri
2. Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Ijin Usaha Perdagangan
atau SIUP sangat penting untuk para pelaku usaha. SIUP merupakan surat izin
yang dibuat seorang pengusaha dalam hal ini pedagang agar bisa menjalankan bisnisnya. Orang atau badan yang mempunyai usaha
perdagangan harus memiliki SIUP (surat izin usaha
perdagangan). Surat ini berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha
pedagangan yang dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Peperintah Daerah untuk Pelaku
usaha perseorangan atau pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Bukan
hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin usaha perdagangan ini melainkan
juga untuk usaha kecil dan menengah.
Manfaat SIUP
Mengurus SIUP dibuat agar usaha yang
Anda lakukan sekarang mendapat pengesahan dan pengakuan dari pihak pemerintah.
Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah yang dapat
mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari. SIUP (surat izin usaha perdagangan)
harus dimiliki oleh:
1.
Objek yaitu seluruh jenis usaha
perdagangan mulai dari usaha kecil, menengah sampai usaha besar.
2. Subyek yaitu setiap perorangan maupun
perusahan yang menjalankan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah,
atau usaha besar.
Berbagai Macam
Kategori SIUP
Berbagai Macam Katergori Surat Izin
Usaha Perdagangan SIUP. Berdasarkan kategorinya, Mengurus SIUP (surat izin
usaha perdagangan) dibedakan sesuai dengan modal usahanya, baik kecil maupun
besar. Ada pun kategori SIUP antara lain sebagai berikut.
· Surat izin usaha perdagangan kecil
dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal kekayaan bersih seluruhnya
hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan dan tanah tempat
menjalankan usaha perdagangan)
· Surat izin usaha perdagangan menengah
dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya antara Rp
200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat
menjalankan usaha perdagangan)
· Surat izin usaha perdagangan besar
khusus disediakan untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya dengan
nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan dan tanah
tempat menjalankan usaha perdagangan)
Fungsi Mengurus
SIUP
Fungsi Mengurus SIUP bagi pelaku usaha
perdagangan, antara lain sebagai berikut.
· Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan
oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan
tempat usaha Anda.
·
Dengan mempunyai SIUP (Surat izin usaha
perdagangan), perdagangan ekspor impor akan lebih lancar.
· SIUP adalah salah satu syarat yang harus
dipenuhi dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban
memperoleh SIUP
· Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha
perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
·
Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
- Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus,
dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan
anggota keluarganya/kerabat terdekat.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau
pedagang kaki lima.
3.
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT PAJAK)
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan
pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan
kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT (Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 28 TAHUN 2007)
Bagi Wajib Pajak PPh, SPT berfungsi
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
§ Pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak
lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
§ Penghasilan yang merupakan objek
pajak dan/atau bukan objek pajak;
§ Harta dan kewajiban;
§ Penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak
orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
Mempertanggungjawabkan perhitungan
jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·
Pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
· Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain
dalam satu masa pajak.
Bagi pemotong atau pemungut pajak,
sebagai sarana untuk melaporkan dan mem- pertanggungjawabkan pajak yang
dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Sanksi karena tidak menyampaikan
SPT.
Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan
SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi
administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau
berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana
dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
A. Surat Teguran atas SPT yang tidak
disampaikan.
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai
batas waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT
Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran (Pasal 3 ayat 5a UU KUP). Penerbitan
Surat Teguran, disamping merupakan bentuk pembinaan terhadap WP, juga merupakan
syarat bagi dikenainya WP yang bersangkutan dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 ayat 3
UU KUP.
B. anksi administrasi berupa denda.
B. anksi administrasi berupa denda.
Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan
apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu
perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT
Masa PPN,
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT
Masa lainnya,
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan
PPh WP Badan
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT
Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
Ayat (2) menyatakan bahwa “sanksi
administrasi berupa denda diatas tidak dilakukan terhadap”:
a. WP Orang Pribadi yang telah
meninggal dunia;
b. WP Orang Pribadi yang sudah tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. WP Orang Pribadi yg berstatus
sebagai W N A yg tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. BUT yang tidak melakukan kegiatan
lagi di Indonesia;
e. WP Badan yg tidak melakukan usaha
lagi tetapi belum bubar sesuai dgn ketentuannya
f. Bendahara yang tidak melakukan
pembayaran lagi;
g. WP yang terkena bencana, yang
ketentuannya diatur dengan Per. Menkeu; atau
h. WP lain yg diatur dengan atau
berdasarkan PMK.
Yang dimaksud dengan WP lain tersebut pada huruf h berdasarkan PMK No. 186/PMK.03/2007 adalah WP yg tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yg telah ditentukan karena keadaan antara lain : a. kerusuhan massal; b. kebakaran; c. ledakan bom atau aksi terorisme; d. perang antar suku; atau e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan. Penetapan WP tersebut dilakukan dengan Keputusan Dirjen Pajak.
C. Sanksi administrasi berupa
kenaikan.
Sanksi administrasi berupa kenaikan
dapat dikenakan melaui penerbitan SKP KB apabila SPT tidak disampaikan dalam
jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis, tetap tidak disampaikan
pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran (Pasal 13 ayat 1 huruf
b UU KUP). Dari Jumlah pajak dalam SKP KB yang diterbitkan ditambah dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.
D. Sanksi pidana kurungan.
Pidana kurungan dalam Pasal 38 UU
KUP dikenakan terhadap setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaian
SPT.
Pasal 38 UU KUP tersebut berbunyi:”
Setiap orang yang karena kealpaannya:
·
tidak
menyampaikan SPT; atau
· menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau
tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan
perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13A,
didenda paling sedikit 1 kali jumlah
pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah
pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling
singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.”
Yang dimaksud dengan perbuatan yang
pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A adalah “WP yang karena
kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak
benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai
sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP
tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang
beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 % dari jumlah pajak yg
kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKP KB”.
E. Sanksi pidana penjara.
Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d UU KUP
menyatakan ”Setiap orang yang dengan sengaja:
a.
tidak
menyampaikan SPT;
b. menyampaikan
SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, terkena
sanksi pidana antara 6 bulan s/d 6 tahun dan denda antara 2 s/d 4 kali.
Hak WP berkaitan dengan penyampaian
SPT.
Berkaitan dengan kewajiban melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
melalui SPT, WP mempunyai hak-hak sbb :
1. Memperpanjang jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan
2. Membetulkan SPT
3. Mengungkapkan ketidakbenaran
pengisian SPT
4.
Akta Notaris
Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris.
Akta ini memiliki
kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat
bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian
Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang
melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Surat yang
digunakan sebagai alat bukti tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat
bukan akta.
Akta juga dibedakan
yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai
akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh
orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan
mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan ialah cara pembuatannya atau kapan akta tersebut dibuat. Akta otentik cara pembuatannya dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (Pegawai Pencatat Sipil , Notaris, Panitera, Hakim, Juru Sita)
Perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan ialah cara pembuatannya atau kapan akta tersebut dibuat. Akta otentik cara pembuatannya dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (Pegawai Pencatat Sipil , Notaris, Panitera, Hakim, Juru Sita)
sedangkan akta di
bawah tangan cara pembuatannya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat
pegawai umum, tapi hanya oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari suatu
akta otentik ialah akta notaris, surat berita acara
sidang, vonis, proses perbal penyitaan, kelahiran, surat
perkawinan, kematian, dll, akta di bawah tangan termasuk juga surat surat
perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah dll.
Fungsi utama dari
akta adalah sebagai alat bukti. Akta Notaris merupakan alat
bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian
orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.
Akta Notaris merupakan
bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam
akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai
benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui
oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat
merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani
serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985
tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk surat perjanjian dan
surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai kenyataan, perbuatan atau keadaandi bidang keperdataan maka
dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.
Dengan tidak adanya
materai tersbut tidak berarti perbuatan hukumnya menjadi tidak sah,
melainkan cuma kurang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk
perbuatan hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian
itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Jikalau surat
tersebut tidak diberi meterai dan akan digunakan sebagai alat pembuktian di
pengadilan maka pemasangan meterai dapat dilakukan belakangan di kantor
pos terdekat.
5.
TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)
TDP
atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan
usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang
No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang
berbunyi “Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah.
Permohonan TDP terbagi atas
beberapa maksud permohonannya:
No.
|
Maksud
Permohonan TDP
|
1
|
Pendaftaran TDP Baru
|
2
|
Perpanjangan TDP
|
3
|
Perubahan pada TDP:
Nama Pemilik Perusahaan, Nama Perusahaan, Bentuk Perusahaan, Perubahan
Alamat, Kegiatan Usaha Pokok dan Anggaran Dasar (PT).
|
Berikut Beberapa Persyaratan
Pendaftaran Perusahaan yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Perorangan, Perusahaan
lain, Kantor Cabang dan Kantor Agen:
1. Perusahaan yang berbentuk PT
(Perseroan Terbatas):
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy untuk TDP PT
|
1
|
Copy Akta Pendirian
PT/Perseroan Terbatas
|
2
|
Copy Akta Perubahan
Pendirian Perseroan (apabila ada)
|
3
|
Copy dan Dok. Asli
Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Menkeh dan HAM
|
4
|
Copy ijin usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi yang
Berwenang
|
5
|
Copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dari Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
|
2. Perusahaan yang berbentuk Koperasi
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Koperasi
|
1
|
Copy Akta Pendirian
Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat
yang berwenang.
|
2
|
Copy ijin usaha atau
surat keterangan yang dipersamakan/diterbitkan oleh instasi yang berwenang.
|
3
|
Copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dari Pengurus.
|
3. Perusahaan yang berbentuk Persekutuan / CV
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP CV (Persekutuan)
|
1
|
Copy Akta pendirian
persekutuan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri
|
2
|
Copy ijin usaha atau
surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
|
4. Perusahaan yang berbentuk Perorangan
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Perorangan
|
1
|
Copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
|
2
|
Copy ijin usaha atau
surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
|
5. Perusahaan Lain
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Perusahaan Lain
|
1
|
Copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
|
2
|
Copy ijin usaha atau
surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab
|
6. Kantor Cabang: Pembantu
Perwakilan Perusahaan
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Kantor Cabang
|
1
|
Copy Akta pendirian
persekutuan atau surat penunjukan atau surat keterangan sebagai kantor
cabang, pembantu, perwakilan
|
2
|
Copy ijin usaha atau
surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab
|
7. Kantor Agen atau Anak Perusahaan
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Kantor Agen/Anak Perusahaan
|
1
|
Persyaratan sesuai
dengan bentuk kantor Perusahaannya
|
2
|
Persyaratan tersebut
diatas ditambah Surat Kuasa yang Sah dari Perusahaan bila pengurusan
dikuasakan
|
Persyaratan lainnya untuk TDP ialah:
1.
Melampirkan surat keterangan domisili perusahaan
2.
Melampirkan NPWP
3.
Pas Photo Color (Berwarna) 3 x 4 = 2 lembar
4.
lampiran surat permohonan dan TDP yang lama jika perubahan atau perpanjangan
5.
Dokumen asli diperlihatkan pada saat pengajuan
6.
IMB (Izin Mendirikan Bangungan)
Izin Mendirikan Bangunan
/ IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada
orang pribadi atau badan usaha untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan
setiap kegiatan pembangunan, perbaikan dan perombakan bangunan agar
pelaksanaannya sesuai dengan tata ruang yang berlaku, yang bertujuan untuk
menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya dan
lingkungan sekitar.
Proses
pengurusan IMB
Secara prinsip, bila
dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudh
bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian.
Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi
di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun
pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB.
Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan
pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan
selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan).
IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk
bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB
(Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan
memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan
konstruksinya.
Mekanisme Mendapatkan Proyek TI Melalui Tender
Tender adalah sebuah
proses pemilihan kontraktor yang tepat untuk melaksanakan proyek.
Berikut makanisme cara mendapatkan atau memenangkan tender menawarkan/ menjual
produk TI.
1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan
yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa
perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah
mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
2.
kita urus juga berbagai macam dokumen
syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha
perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen
lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita
tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan
lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di
indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi
yang mengadakan lelang.
4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja
persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang
harus ada dalam pengajuan tender.
5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang
disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan
menjadi pemenang tender.
6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan
kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi
pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan
kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat
proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat
untuk menjalani kehidupan.
7.
Hindari perbuatan yang melanggar hukum
seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar
dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai
peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar
jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
8.
Ajukan harga penawaran dibawah dan
mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah
dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga
terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan
pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
9.
Jaga hubungan baik dengan suplier dan
pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan
pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
10. Jika terpilih atau mendapatkan dan
menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas
yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan
punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
Sumber :
·
http://prestylarasati.wordpress.com/2007/12/10/mengurus-imb-ijin-mendirikan-bangunan
0 komentar:
Posting Komentar